tugas online 2 pelayanan rawat jalan
- Nama : Ira Maya Kartika
Nim : 20160301193
Matkul : Manajemen Pelayanan Rumah Sakit
Seksi : 11
Tugas Online 2
Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Pengertian Pelayanan Rawat Jalan :
Rawat
jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan
pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan
lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien
tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname). Pelayanan
rawat jalan adalah
salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud
dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk
pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang
masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat
inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit
pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik
spesialis serta unit gawat darurat.
- Tujuan Pelayanan Rawat Jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, Dirjen Yanmed Depkes RI thn 1999).
- Standart Pelayanan Rawat Jalan Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut :
Ø Dokter
yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
Ø Rumah
sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit
dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
Ø Jam
buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat
pukul 08.00 – 11.00.
Ø Waktu
tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
Ø Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
Ø Ketersediaan
pelayanan rawat jalan di Rs Jiwa
- Indikator serta hal-hal lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang baik
Indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan
rumah sakit adalah kepuasan pasien. Pelayanan yang baik dari suatu rumah sakit
akan membuktikan bahwa rumah sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan pasien
merupakan penilaian pasien setelah merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan
oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan
yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan
konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti
memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar
kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh
kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya
terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
Kinerja dan service quality yang tinggi merupakan
faktor terpenting tercapainya kepuasan pasien. Service quality merupakan konsep
pengukuran kualitas pelayanan yang terdiri dari lima dimensi yaitu kehandalan
(reliability), ketanggapan (responsiveness), keyakinan atau jaminan
(assurance), perhatian (empathy) dan tampilan fisik atau berwujud (tangibles).
Berdasarkan lima dimensi tersebut akan diketahui
terjadi atau tidak gap (kesenjangan), ada tidaknya pengaruh dari lima dimensi
kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien dan juga dapat diketahui dimensi
kualitas pelayanan yang paling dominan mempengaruhi kepuasan pasien (Tjiptono,
2004).
Prinsip
prinsip pelayanan rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
ü Fasilitas
fisik rumah sakit yang memadai.
ü Jam
praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
ü Penjadwalan
kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
ü Tarif
yang terjangkau oleh sasaran.
ü Kualitas
pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan
perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan
perasaannya.
Daftar
Pustaka
Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II
/ 1987/ Pengertian Pelayanan Rawat Jalan
Sabarguna, B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan
Rumah Sakit. Edisi Kedua. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam
Jateng-DIY.
Dirjen
Yanmed Depkes RI th 1999, Standar Pelayanan Rumah Sakit
Komentar
Posting Komentar