Tugas Online 3 Pelayanan Rawat Inap
Nama : Ira Maya Kartika
Nim : 20160301193
Matkul : Manajemen
Pelayanan Rumah Sakit
Seksi 11
Tugas Online 3
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap
yang baik untuk pasien asuransi dan non asuransi
Pelayanan rawat inap
adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan
atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti
(2002)).
ü Tujuan Pelayanan Rawat
inap :
1. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya
sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2. Mengembangkan hubungan kerja sama yang
produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan tempat/ latihan/ praktek
bagi siswa perawat.
4. Memberikan kesempatan kepada tenaga
perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5. Meningkatkan suasana yang memungkinkan
timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6. Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.
Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau
perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
ü Standar pelayanan rawat inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,
standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah
Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2. Dokter penanggung jawab pasien rawat
inap 100 % adalah dokter
3. Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap
terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul
08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi pasca operasi kurang
dari 1,5 %.
6. Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari
1,5 %.
7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang
berakibat kecacatan / kematian 100% terpenuhi
8. Kematian pasien > 48 jam kurang dari
0,24 %.
9. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11. Penegakan diagnosis TB melalui
pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan
dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga lebih dari 60%
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di
rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa terdiri dari NAPZA, Gangguan
Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan Mental Organik
13. Tidak adanya kejadian kematian
pasien gangguan jiwa karena bunuh diri 100%
14. Kejadian re-admission pasien gangguan
jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15.
Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
ü Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah
sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi
pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian
rawat inap :
1.
BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat
tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus : BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat
tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2.
AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien
dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus : AVLOS = Jumlah lama
dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.
TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus : TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan)
/ Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4.
BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus: BTO = Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus : NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus :
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien
keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
Aspek Mutu Indikator
Kesepakatan
Pemantauan
1. Klinis 1. Jumlah decubitus 0% Observasi
2. Infeksi
suntikan
0%
3. Infus habis 0%
4. Gagal pemasangan
infus < 2%
5. Luka yang bernanah
di RS < 2%
2. Efisiensi 1. Kegagalan pemakaian abocath < 5% Perhitungan
2. Termometer
pecah 5%
3. Alkohol, betadin
tumpah 2%
4. Alat hilang 2%
5. Alat rusak karena
salah pakai 5%
3. Keselamatan 1. Salah obat
0%
Observasi
pasien 2. Salah dosis 0%
3. Salah jenis
penyuntikan 0%
4. Jatuh dari
tempat tidur 0%
5. Jatuh
dari blankar
0%
4. Kepuasaan 1. Pemberian Informasi 80% Survei
pasien 2. Keramahan petugas 80%
3. Kenyamanan
ruangan 80%
4. Kebersihan
ruangan 80%
ü
Prosedur pelayanan pasien rawat inap non
Asuransi
1. 1 Pasien datang di bagian admision dan peugas
admission menjelaskan tentang jenis, fasilitas dan tarif Rawat Inap secara
jelas kepada pasien.
2. 2. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat
inap akan ada pasien baru
3. 3. Petugas ruang rawat inap mengecek / mencarikan
tempat / fasilitas yang diinginkan. Jika setuju, maka pasien mengisi formulir
persetujuan. Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih
tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada
4. 4. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga /
penanggungjawab pasien, maka petugas akan memberikan formulir permintaan rawat
inap beserta “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab
pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
5. 5. Pasien diantar atau diarahkan menuju ruang rawat
inap untuk dilakukan serah terima pasien
6. 6. Petugas admission menyerahkan Surat Pengantar
Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta
kepaad petugas ruang rawat inap.
7. 7. Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke ruang
rawat, menjelaskan peraturan dan tata tertib perawatan, serta fasilitas di ruang
rawat pasien
8. 8. Selama perawatan inap, petugas medis di unit
pelayanan rawat inap akan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
9. 9. Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas
akan mengantarkan pasien ke ruang pemeriksaan atau tindakan dan memberikan formulir
ke unit pemeriksaan yang dituju. Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan
pelayanan kesehatan rawat inap
10. 10. Selesai masa perawatan petugas Rawat Inap
menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang. Jika
diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak
pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge
11. 11. Petugas mempersilahkan pasien untuk
menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir
ü
Prosedur Pelayanan rawat inap pasien dengan
Asuransi
1. 1. Pasien yang membutuhkan rawat inap atas sesuai
indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis
RS atau dari UGD
2. 2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti
dengan mendatangi bagian pendaftaran rawat inap untuk konfirmasi ruangan sesuai
hak peserta dengan membawa Kartu peserta asuransi dan Identitas asli (KTP)
3. 3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh,
maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya
peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih
biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
4. 4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan
menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke
Kantor Cabang Asuransi (sesuai jenis Asuransinya) dapat melalui faksimili atau
email agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
5. 5. Bidang Pelayanan pihak asuransi akan menerbitkan
Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan
dikirim melalui faksimili/email ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6. 6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang
diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan, dan
bagian administrasi pasien rawat inap akan melakukan konfirmasi kebagian
asuransi apakah tindakan atau pemeriksaan yanga akan dilakukan masuk ke dalam
plafon asuransi pasien
7. 7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua
peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien
akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan.
8. 8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol
kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan
PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
9. 9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter
spesialis di RS
10. 10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat
diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Daftar Pustaka :
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta:
UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.
Sabarguna, Boy S. Quality Assurance Pelayanan
Rumah Sakit, Sagung seto: Jakarta, 2008
Komentar
Posting Komentar