Tugas Online 4 Pelayanan Rekam Medis

Nama       : Ira Maya Kartika
Nim         : 20160301193
Matkul     : Manajemen Pelayanan RS Seksi 11

TUGAS ONLINE 4 PELAYANAN REKAM MEDIS

1.      Apakah yang dimaksud dengan pelayanan rekam medis?
2.      Apakah kegunaan rekam medis
3.      Jelaskan kelengkapan yang harus dipenuhi dalam rekam medis sebuah rumah sakit
4.      Apakah yang dimaksud dengan informed consent?
5.      Apakah fungsi informed consent
6.      Siapakah yang wajib memberikan informasi kepada pasien?
7.      Siapakah pasein yang berhak mendapatkan informasi dan siapa pula yang tidak berhak?
8.      Apakah informasi yang harus disampaikan kepada pasien?
9.      Apakah kelengkapan yang harus ada dalam informed consent?

Jawaban :
1.      Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang  identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. (Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008)
2.      A. Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
B. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang diberikan kepada seorang pasien.
C. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah Sakit.
D. Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
E. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
F. Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
G. Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
H. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.
3.      Secara garis besar isi data rekam medis di rumah sakit adalah data administrasi dan data klinis (penyakit dan pengobatannya) dari pasien yang dilayani. Menurut guwandi (1992) isi rekam medis yang lengkap mencakup 4 macam data, yaitu:
1.   Data pribadi: meliputi identitas penderita (nama, No.KTP,alamat, tempat laihr, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, keluarga dekat, nomor register,dokter yang merawat, asal rujukan, tanggal masuk, dan tanggal keluar).
2.   Data financial yaitu data dari penanggung jawab, alamat, perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi dan nomor polis.
3.   Data social yaitu data mengenai kewarganegaraan, kebangsaan, hubungan keluarga, penghidupan, kegiatan masyarakat, dan data kedudukan social penderita.
4.   Data medis yaitu : data medis penderita dari anamnesis, pemeriksaan fisik, keadaan umum/ nadi, tensi, diagnosis waktu masuk, catatan pengobatan, kemajuan/ kemunduran penderita, instruksi dokter, pemeriksaan penunjang, laboratorium, rontgent foto, EKG, laporan perawat, konsultasi,operasi, dan catatan tindakan lainnya selama penderita keluar dari rumah sakit dan nama dokter yang menangani pasien dan tanggalnya serta ttd informed consent.
4.      Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyebutkan bahwa persetujuan tindakan kedokteran/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
5.      1. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2. Proteksi dari pasien dan subyek
3. Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4. Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5. Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6. Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik.
6.    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Yang berkewajiban memberikan informasi kepada pasien :
1.    dokter atau dokter gigi yang merawat pasien atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang merawatnya.
2.   Dalam hal dokter atau dokter gigi yang merawatnya berhalangan untuk memberikan penjelasan secara langsung, maka pemberian penjelasan harus didelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.
3.   Tenaga kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya.
4.   Tenaga kesehatan tertentu yakni tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.
7.    Setiap pasien yang mendapatkan perawatan dan dalam proses pengobatan berhak mendapatkan informasi yang detil dan lengkap tentang penyakit yang dideritanya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,  pasal 4 tentang perlindungan konsumen, pasien juga berhak mendapatkan informasi tentang tindakan medis, potensi risiko yang timbul karena tindakan medis, serta informasi estimasi biaya yang harus ditanggung pasien serta informasi waktu lama proses pengobatan. Anda atau anggota keluarga bisa menanyakan semua hal ini sebelum masuk ke kamar rawat. Sedangkan pasien yang tidak berhak mendapatkan informasi adalah pasien-pasien lain yang tidak berkaitan dengan si pasien.
8.    1. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
2. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
3. Alternatif tindakan lain dan resikonya
4.  Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
5. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
9.    ·  Kondisi pasien
·   Usulan penatalaksanaan
·   Nama dokter yang memberikan penatalaksanaan
·   Potensi manfaat dan kekurangan
·   Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
·   Peluang keberhasilan
·   Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan proses penyembuhan
·   Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan penatalaksanaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Online 3 Pelayanan Rawat Inap

Tugas Online 5 Prosedur Pelayanan Farmasi