Tugas Online 5 Prosedur Pelayanan Farmasi

Nama   :  Ira Maya Kartika
Nim     : 20160301193
Matkul : Manajemen Pelayanan RS . Seksi 11
Online 5
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

1.      Pengertian pelayanan farmasi . Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014).
2.      Tujuan pelayanan farmasi adalah pelayanan farmasi yang paripurna sehingga dapat tepat pasien, tepat dosis, tepat cara pemakaian, tepat kombinasi, tepat waktu dan tepat harga. Selain itu pasien diharapkan juga mendapat pelayanan yang dianggap prlu oleh farmasi sehingga pasien mendapat pengobatan efektif, efisien, aman, rasional, saling bermutu dan terjangkau.
3.      Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
Standar pelayanan Farmasi :
a. Kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya.
b. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
c. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya.



4.      Indikator dibedakan menjadi :
ü  Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
ü   Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.
5        Prosedur
a.       Pemilihan
Proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.

b.      Perencanaan
Proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
c.       Pengadaan
Kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
a.       Pembelian : Secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi) dan Secara langsung dari pabrik / distributor / pedagang besar farmasi / rekanan.
b.      Produksi/pembuatan sediaan farmasi : Produksi Steril dan Produksi Non Steril
c.       Sumbangan / droping / hibah.

d.      Produksi
Kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria obat yang diproduksi : Sediaan farmasi dengan formula khusus, Sediaan farmasi dengan harga murah, Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil, Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran, Sediaan farmasi untuk penelitian, Sediaan nutrisi parenteral dan Rekonstruksi sediaan obat kanker.
e.      Penerimaan
Kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi: Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa, Barang harus bersumber dari distributor utama, Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin dan Expire date minimal 2 tahun.
f.        Penyimpanan
Kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan: Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya, Mudah tidaknya meledak/terbakar, Tahan/tidaknya terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
g.       Pendistribusian
Kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan : Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada, Metode sentralisasi atau desentralisasi, Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi. 
h.      Penghapusan Perbekalan Farmasi
Penghapusan perbekalan farmasi dilakukan terhadap obat yang sudah tidak memenuhi standar farmasi Rumah Sakit antara lain : Obat sudah Kadaluwarsa, Obat yang sudah ditarik izin edarnya dari BPOM RI, Obat yang sudah Rusak.
i.         Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi. Kegiatan : Menganalisa laporan Efek Samping Obat, Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat, Mengisi formulir Efek Samping Obat, Melaporkan ke Panitia.



DAFTAR PUSTAKA
Febriawati, Henni 2013. Manajemen Logistik Farmasi Rumah Sakit. Yogyakarta : Gosyen Publishing.
Siregar, Amalia. 2003. Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan. Jakarta : EGC.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Pedoman Pelayanan Farmasi Rumah : Sakit Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta : Depkes RI

Permenkes RI No.35 Tahun 2014. Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Permenkes RI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Online 3 Pelayanan Rawat Inap

Tugas Online 4 Pelayanan Rekam Medis